NADIKABAR.COM — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menuturkan perjalanan 22 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menjadi momentum untuk menegaskan masa depan Indonesia tidak boleh hanya ditentukan dari pusat. Aspirasi daerah perlu terus dihadirkan dan ikut menentukan arah kebijakan nasional.
Pesan itu ditegaskannya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka HUT ke-22 DPD RI sekaligus Penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Momentum tersebut turut ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri, dan gubernur di seluruh Indonesia. Penyerahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus komitmen DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama' yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI," tegas Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sultan, daerah bukan sekadar ruang geografis, tetapi kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk tumbuh, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu, kepentingan daerah harus tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.
Sultan menegaskan DPD RI memiliki posisi khusus sebagai representasi teritorial. Menurutnya, jika DPR RI hadir mewakili "siapa", maka DPD RI hadir mewakili "di mana".