Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat itu, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden pada Kamis ini.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.