NADIKABAR.COM — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa wacana-wacana yang berkembang soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5-7 persen hingga ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal dukungan dua partai politik, masih pembahasan informal dan belum resmi.

Menurut dia, wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.

"Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, Puan juga belum bisa memastikan waktu pembahasan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu mulai digelar di DPR RI.