Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone tak kunjung memproses dugaan pelanggaran etik Andi Tenri meski sudah ada dua laporan. BK berdalih baru selesai melakukan temu konstituen atau reses.

"Kalau ada yang mengatakan lambat karena memang surat itu masuk dulu di pimpinan, baru masuk ke BK. Itu kan waktunya selama 7 hari, dan setelah itu kami ini reses 1 minggu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Minggu (30/8).

Bahtiar mengatakan, laporan dari kuasa hukum Yuli baru akan diproses setelah reses. Dia memastikan laporannya sementara berproses.

"Setelah reses kita langsung tancap gas. Kita sudah proses, sudah tahap verifikasi berkas. Kalau laporannya Yuli melalui kuasa hukumnya itu sudah jalan. Sudah berproses itu," terang Bahtiar.