"Konstitusi musti menjadi kompas bagi arah perjuangan menciptakan keadilan sosial di negeri ini," tegas Neng Eem.
Neng Eem menjelaskan reorientasi tersebut juga didasari pijakan konstitusional. Antara lain, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 33 dan Pasal 34 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian untuk kemakmuran rakyat serta tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, perjuangan politik PKB perlu terus diarahkan untuk memastikan amanat konstitusi tersebut hadir dalam kebijakan publik, terutama terkait pemerataan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan pengentasan kemiskinan.