Sebelumnya, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk Tersangka SU belum dapat dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11).

Ketiga tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih sakit setelah stroke.