NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengklaim pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Pastinya, sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info, nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/10).

Setyo menyatakan semakin cepat Nusron diperiksa, maka akan semakin baik untuk penuntasan penanganan kasus tersebut.

Ia menepis ada kendala dalam pemanggilan Nusron. Setyo mengatakan jadwal pemanggilan juga menyesuaikan dengan kegiatan-kegiatan penyidik yang lain.

"Kan, satgas-satgas (satuan petugas) itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan," katanya.

Setyo berharap Nusron bisa menghadiri pemeriksaan ketika sudah menerima surat panggilan penyidik. Hal itu supaya KPK juga tidak perlu melakukan penjemputan paksa.