NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan mendorong pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia tidak hanya merujuk pada pemikiran hukum Barat, tetapi juga menggali kekayaan intelektual dan nilai hukum yang hidup di masyarakat.
"Pengembangan pemikiran hukum perlu diletakkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengembangan pemikiran hukum perlu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menurutnya memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
"Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia," ujarnya.