Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Jateng menjelaskan kepada para ulama soal penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo. Brigjen Andi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi dan dialog bagi kepolisian untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan, serta keluhan dari pihak pesantren terkait penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026. Wakapolda Jateng juga memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Brigjen Andi menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh. Ia juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama," ujar Brigjen Andi dalam keterangannya, Sabtu (31/10).