Ia menegaskan bulan dana PMI bersifat suka rela. Artinya, kata dia, sumbangan tidak ada nominal dan tanpa paksaan.

"Tetap yang namanya bulan dana suka rela dan tanpa paksaan. Iya pengertian suka rela dan tanpa paksaan sudah termaktub lah di dalamnya, gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar adanya penarikan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI di Jakarta.

Kabar soal penarikan ilegal ini beredar di kalangan wartawan. Pramono menegaskan sumbangan PMI tidak boleh dipungut, baik dengan dalih sukarela maupun tidak.