Sebelumnya, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan DPO berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.

Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyidikan kasus ini secara profesional.

"Terkait perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, langkah penyidik Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum."

"Pada saat yang sama, kami memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi," ucap Andi menambahkan.