Dia mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.β€œPublik harus tetap aktif dan kritis. Keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan informasi, tetapi mendorong partisipasi publik agar pemerintahan ke depan jauh lebih baik,” ujar Harry.

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyebutkan keterbukaan informasi juga berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik. Oleh karena itu, informasi mengenai penggunaan dana publik pada badan publik dapat diakses masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.Aang menambahkan status Jakarta sebagai kota global tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan transportasi, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memperoleh akses informasi dan dapat berpartisipasi dalam proses kebijakan publik.β€œKota global, yaitu ketika masyarakat mengetahui hak atas informasinya dan dapat berperan serta dalam kebijakan publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” pungkas Aang.