Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
KI DKI menegaskan kesiapan untuk mendukung penuh pengawalan kebijakan tersebut melalui penguatan transparansi informasi.
"Memang membutuhkan waktu dan konsistensi, tetapi harus ada yang ulet untuk mengerjakannya agar menjadi tujuan bersama,” ujar Harry.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani menyambut baik dukungan tersebut sebagai wujud komitmen BUMD untuk menjadi badan publik yang informatif sekaligus mendukung kebijakan pengendalian sampah di Ibu Kota.