NADIKABAR.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyoroti peran strategis Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) soal keterbukaan informasi publik (KIP) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Praktik keterbukaan informasi publik ini merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik. Tetapi saat ini, KIP bukan hanya kewajiban, melainkan juga kebutuhan badan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Aang menyebut, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan. Badan publik berkewajiban menyediakan, menyajikan, dan mengumumkan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, informasi yang disampaikan secara tepat, akurat, cepat, dan dengan biaya ringan dapat membuka ruang partisipasi sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan dan program badan publik.
"Namun, implementasinya perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Aang.