NADIKABAR.COM β€” Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu kunci peningkatan kinerja dan keberlanjutan badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk anak perusahaan yang mayoritas modalnya dimiliki oleh perusahaan induk.

β€œIni bukan kebetulan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi, hingga anak usaha BUMD Jakpro,” kata Harry dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Jakpro Group di Gedung Thamrin City, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menjelaskan, perusahaan anak dengan kepemilikan modal mayoritas oleh perusahaan induk, termasuk dalam cakupan badan publik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.

Harry berharap penerapan keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja perusahaan dan kepercayaan masyarakat.

β€œJangan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi jadikan perusahaan semakin tangguh, kuat, dan fleksibel dalam pelayanan publik,” ujarnya.