Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa informasi yang seharusnya dibuka tetapi tidak disampaikan berpotensi menimbulkan sengketa informasi.

Karena itu, setiap permohonan informasi perlu ditangani sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Menurut Harry, pengecualian informasi, termasuk yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus didasarkan pada ketentuan hukum dan ditetapkan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Harry menambahkan, keterbukaan informasi perlu dibangun melalui sistem yang konsisten dan terukur agar menjadi budaya organisasi. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan badan usaha milik daerah.

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Jakpro Group Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah mengatakan komitmen keterbukaan informasi perlu diterapkan tidak hanya di perusahaan induk, tetapi juga di seluruh anak perusahaan.