"Saya ingin menjelaskan keterlibatan saya dengan Nellava adalah dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, dan kerja sama tersebut juga baru berjalan dalam waktu yang relatif singkat yakni dua bulan. Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain," ujar Kirana Larasati.
Pemutusan ikatan kerja sama ini, terjadi beriringan dengan langkah hukum para korban di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, sebanyak 85 korban mengaku tergiur membeli emas dengan skema pre-order dan buyback berbonus besar hingga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Menyikapi bergulirnya penyelidikan di kepolisian, Kirana memastikan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan data atau kesaksiannya.