NADIKABAR.COM — Penyelundupan ratusan burung langka dan dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya berhasil digagalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Satu orang terduga pelaku penyelundupan turut ditangkap.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial SA (45). Warga asal Jember itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim pada 31 Agustus 2026.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait yang berlaku.

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan," kata Aswin dalam keterangan resminya yang diterima NadiKabar, Rabu (2/9/2026).

Menurut Aswin, pengungkapan penyelundupan satwa liar dilindungi dilindungi tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu petugas melakukan petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan box buah yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.