"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya," ujar Debbi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merencanakan keberangkatan kerja ke luar negeri di masa mendatang agar selalu merujuk pada otoritas yang terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI, serta senantiasa mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Sebagai informasi, sejak Januari 2026, KJRI Johor Bahru terus memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi proses deportasi sebanyak 4.561 WNI/PMI dan repatriasi sebanyak 182 WNI/PMI. Adapun mayoritas asal deportan berasal dari Provinsi Jawa Timur.