Penetapan dua kawasan konservasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target Indonesia 30x45, yaitu melindungi 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045.

Kedua kawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 pada tanggal 2 September 2026.

"Untuk saat ini totalnya sudah ada 31 juta hektare kawasan konservasi," ujarnya.