NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) dan para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi membenahi tata kelola perikanan tuna, cakalang dan madidihang di Sulawesi Tenggara (Sultra), agar memenuhi standar ekspor serta keberlanjutan internasional.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) KKP RI Syahrul Abd. Raup di Kendari, Jumat, menegaskan saat pembukaan acara bahwa komoditas tuna merupakan sumber daya milik bersama (shared stock) yang terikat aturan regional Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), sehingga memerlukan kepatuhan dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak.

"Tuna ini milik bersama, bukan milik satu negara saja. Kita wajib tunduk pada aturan regional dan memastikan batas kuota penangkapan yang telah disepakati tidak terlampaui agar nilai kepatuhan Indonesia di tingkat internasional tetap terjaga," kata Syahrul saat melaksanakan diseminasi hasil pemutakhiran pre-assessment MSC serta konsultasi Rencana Aksi Perbaikan Perikanan (Fishery Improvement Project/FIP) untuk alat tangkap pukat cincin (purse seine) yang dioperasikan oleh PT Bahari Pahala Nusantara (PBN) di Kendari.

Ia menjelaskan untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714, kuota penangkapan di Sultra telah ditetapkan, di antaranya cakalang sebanyak 7.002,56 ton dan madidihang (tuna sirip kuning) sebanyak 4.119 ton.

Selain masalah kuota, KKP juga mendorong peningkatan akurasi pengisian buku catatan perikanan (logbook) dan penempatan pemantau di atas kapal (observer).