NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas cakupan pengawasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) hingga aspek kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pengawasan kapal tidak cukup hanya melihat aspek legalitas dan kegiatan penangkapan ikan, tetapi juga kondisi awak kapal.

“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja. Namun, illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” katanya sebagaimana dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengawasan perlu mencakup seluruh aspek operasional kapal, mulai dari legalitas, dokumen, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.