Sementara itu, jabatan penata pengelola produksi perikanan tangkap dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan kegiatan perikanan tangkap. Kualifikasi yang dibutuhkan antara lain D4 teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan dan teknologi pengelolaan hasil perikanan.

Selain itu, KKP membutuhkan tenaga untuk mengisi jabatan syahbandar di pelabuhan perikanan. Posisi tersebut dapat diisi lulusan D4 teknologi penangkapan ikan atau permesinan perikanan yang memiliki sertifikasi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) sesuai persyaratan.

Taufik mengatakan fungsi kesyahbandaran merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintahan dalam pengelolaan kawasan KNMP.

Ia juga mendorong para taruna dan lulusan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS sesuai kebutuhan jabatan tersebut.