NADIKABAR.COM β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan 33 kapal perikanan berbendera Indonesia untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura, guna meningkatkan produksi perikanan tangkap nasional.

Saat meluncurkan implementasi kerja sama perikanan tangkap Indonesia dan China di Tual, Maluku, Kamis, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengoperasian kapal tersebut merupakan implementasi kerja sama Indonesia dengan China melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG).

Menurut dia, kerja sama Indonesia dan China tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perikanan, tetapi juga mendorong modernisasi armada dan aktivitas ekonomi di kawasan pesisir.

Trenggono mengatakan kerja sama tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional.

Ia meminta seluruh pelaksanaan kerja sama memperhatikan aspek perizinan, kepatuhan kapal, kegiatan penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan hasil tangkapan, hingga pengawasan.

β€œSetiap ikan yang ditangkap harus dapat ditelusuri asal-usulnya,” kata dia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Menurut dia, sebanyak 669 tenaga kerja akan terlibat dalam operasional 33 kapal tersebut, atau rata-rata sekitar 20 orang per kapal.

Dari sisi produksi, armada tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Produksi tersebut akan disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah, dengan rata-rata kuota sekitar 200 ton per kapal per tahun.

KKP memperkirakan kegiatan tersebut juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp65 miliar.

Technical Cooperation Guidelines (TCG) merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menyepakati joint statement antar kedua negara.

Di sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut diimplementasikan dengan penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan.