NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengedukasi masyarakat mengenai klaim "No Pork No Lard" pada produk kuliner.

Menurut HNW, label tersebut memang memberikan informasi bahwa suatu produk atau tempat usaha tidak menggunakan daging dan lemak babi. Namun, klaim itu tidak dapat disamakan dengan sertifikat halal resmi.

Dilansir dari laman MUI, Minggu (6/9/2027), Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut menjelaskan, kehalalan produk dalam Islam mencakup seluruh proses, bukan hanya bahan yang digunakan. Aspek tersebut meliputi bahan baku, pengolahan, kebersihan peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga proses penyembelihan hewan.

"Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi," tegas HNW.

HNW mengingatkan pelaku usaha kuliner agar tidak membiarkan label "No Pork No Lard" dipahami masyarakat sebagai bukti bahwa produk mereka telah memenuhi ketentuan halal.

Menurutnya, klaim bebas bahan tertentu merupakan self-claim, sedangkan sertifikat halal diperoleh melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh MUI.