NADIKABAR.COM — Kuasa hukum FBS Markets Inc, Artur Ziganshin menyampaikan klarifikasi terkait penyelesaian pengaduan atas pemberitaan kasus dugaan penipuan trading FBS di Bandung. Pihak FBS mengakui penyesuaian judul berita telah memperjelas dugaan penipuan menyangkut individu, bukan terhadap merek FBS.

Klarifikasi ini dimuat merespons rekomendasi Dewan Pers terkait permintaan pengadu mencabut tiga berita di bawah. Rekomendasi Dewan Pers termaktub dalam Surat Dewan Pers Nomor 1316/DP/K/IX/2026 tanggal 18 September 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan.

1. "Bareskrim Tangkap W, Tersangka Dugaan Penipuan Trading via FBS di Bandung" diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022 (https://news.detik.com/berita/d-5936471/bareskrim-tangkap-w-tersangka-dugaan-penipuan-trading-via-fbs-di-bandung).

2. "Promosi Trading FBS via Facebook, WKA Jadi Tersangka Dugaan Penipuan" diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022 (https://news.detik.com/berita/d-5937064/promosi-trading-fbs-via-facebook-wka-jadi-tersangka-dugaan-penipuan).

3. "Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Trading Ilegal via FBS Segera Disidang" diunggah pada Senin, 4 April 2022 (https://news.detik.com/berita/d-6015868/berkas-lengkap-tersangka-dugaan-trading-ilegal-via-fbs-segera-disidang).