NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berharap pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ombudsman mengingatkan agar penertiban tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," kata anggota Ombudsman, Manager Nasution, kepada wartawan, Kamis (1/9/2026).

Sementara itu, anggota Ombudsman lainya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah merupakan salah satu saran perbaikan yang diberikan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menurutnya, masih ada sejumlah rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti.

"Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan," ujar Partono.

Partono menegaskan Ombudsman akan melakukan pemantauan terhadap seluruh saran yang telah disampaikan kepada Kemenimipas. "Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas," katanya.

Menurut Partono, salah satu saran perbaikan yang diberikan adalah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, baik di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia.