NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mengusut terkait temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Agus memastikan akan memberikan sanksi tegas jika investigasi jajarannya sesuai dengan temuan Ombudsman.

Polemik ini berawal saat Ombudsman menemukan adanya 'klaster mewah' di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Pihak Lapas Cibinong menyebut fasilitas itu sebagai rumah dinas pegawai. Agus mengatakan jika rumah dinas pegawai itu terbukti disalahgunakan menjadi fasilitas ekstra napi, pejabat yang terlibat akan dijatuhi sanksi pencopotan.

"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopot lah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (25/9/2026).

Agus mengungkapkan selama dirinya menjabat, sejumlah oknum baik dari Imigrasi maupun Pemasyarakatan bahkan dipidana. Oleh sebab itu, ia menuturkan tingkatan sanksi sesuai derajat kesalahan oknum.

"Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannya lah," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menimpali ragam sanksi bagi oknum pegawai pemerintahan yang melanggar aturan.

"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," imbuh Aris.