NADIKABAR.COM — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mengajak para kepala daerah di Sumatera dan Jawa, memaksimalkan manfaat Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk kemakmuran masyarakat di tingkat tapak.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur menyatakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,menjadi fondasi utama agar instrumen ekonomi karbon tidak berjalan sendiri secara sektoral.

"Sekali lagi, pemerintah di pusat tidak mau sendirian. Kita memastikan bahwa nilai ekonomi karbon ini sebanyak banyaknya dinikmati oleh masyarakat yang ada di tapak, masyarakat di daerah, di mana bapak/ibu sekalian adalah sebagai pemimpin. Jadi saya rasa itu, Pak Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota, kita sangat terbuka untuk terus berkomunikasi," ujar Menteri Jumhur.

Hal itu disampaikan saat Menteri LH membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan NEK dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim di Jakarta, Selasa, yang dihadiri 124 pimpinan daerah dari wilayah Sumatera dan Jawa.

Dalam kesempatan tersebut, di menyoroti sebagai pilar pembangunan NEK bersinggungan erat dengan mandat kelembagaan di tingkat daerah.

Beberapa contoh kebijakan terkait mulai dari perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, penegakan hukum, hingga mobilisasi sumber daya.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menekankan orientasi utama penerapan NEK di daerah harus berakar pada aksi nyata penurunan emisi.

Ary menggarisbawahi semua upaya yang dilakukan tingkat tapak pada dasarnya adalah peran dari masing-masing masyarakat untuk bersama-sama penduduk bumi lainnya memenuhi target komitmen untuk menurunkan emisi sebagai bagian dari penanganan perubahan iklim.

"Karena yang akan kita kemudian tetapkan nilai ekonominya, itu adalah sesuatu yang tidak dapat terlihat, yang kemudian adalah hasil dari upaya kita menurunkan emisinya," kata Ary Sudijanto.

Untuk itu, pihaknya menetapkan lima sasaran penguatan kapasitas bagi pemerintah daerah yaitu memperkuat wawasan pimpinan di daerah terkait hubungan antara perubahan iklim, target dari dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC), dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memahami landasan operasional Zero Waste Zero Emission untuk menekan emisi karbon dari sampah dan limbah, membangun tata kelola NEK dan perdagangan karbon sektor limbah, peningkatan kapasitas teknis dan perluasan peluang pembiayaan iklim di tingkat lokal.