NADIKABAR.COM β Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa pengolahan sampah sisa makanan perlu menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelesaikan persoalan sampah.
"Yang menjadi PR daerah, kabupaten/kota adalah sampahnya selesai. Jadi, itu adalah prioritas utama, sampahnya selesai. Nah, sampah apa yang wajib dan prioritas diselesaikan pertama itu adalah sampah sisa makanan," kata Koordinator Kelompok Kerja Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Sanitary Landfill, dan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Kementerian Lingkungan Hidup Andina Novita Tasβan.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Methane Emissions Reduction Initiative for Transparency (MERIT) Conference 2026 di Jakarta, Selasa.