NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia memberikan penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kami mengobservasi, melihat, dan memantau seluruh provinsi, kabupaten, kota, termasuk kementerian. Akhirnya kami menemukan indikator sebuah daerah atau institusi yang memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, yaitu ada tiga indikator,” kata Ketua KND RI Dante Rigmalia di Palu, Kamis.

Penghargaan tersebut diberikan dalam dialog yang mengangkat tema “Menuju Kota Palu Ramah Disabilitas: Sinergi Pemerintah Daerah dan Komisi Nasional Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.

Penghargaan itu diberikan atas dukungan Pemkot Palu terhadap Gerakan Indonesia Inklusif-Ramah Disabilitas, sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dante menjelaskan indikator pertama yang menjadi penilaian merupakan struktur, yakni kebijakan dan regulasi yang mengarusutamakan isu disabilitas dalam pembangunan daerah.

Menurut dia, Kota Palu telah memiliki Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang penyandang disabilitas, kemudian rencana aksi daerah, serta peraturan wali kota yang menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.