NADIKABAR.COM — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa regulasi terkait keselamatan dalam pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang, hal ini untuk memastikan keselamatan bisa lebih terjamin.
"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dipantau di Jakarta, Jumat (18/9) malam.
Menurut dia, ada beberapa aturan yang perlu dievaluasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur mengenai pengangkutan kendaraan di dalam kapal.
Soerjanto mencontohkan pada PM 115 contoh tentang lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser) di mana setiap kendaraan harus di-lashing, tapi ternyata di aturan sendiri menyatakan bahwa tidak setiap kendaraan harus di-lashing.