NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah melakukan peninjauan terhadap aspek kepatuhan PT KOEN Commerce Indonesia, perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan elektronik dengan merek KONE.
Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan perusahaan, Komdigi melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan sistem elektronik, meliputi kelengkapan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola dan perlindungan data pengguna, keamanan siber, serta kesesuaian informasi yang disampaikan melalui platform.
Perusahaan menyatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa dokumen dan prosedur yang diperiksa telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam peninjauan tersebut, perusahaan juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sementara itu, peninjauan oleh OJK difokuskan pada karakteristik kegiatan usaha dan alur pendanaan PT KOEN Commerce Indonesia.
Menurut penjelasan perusahaan, kegiatan utama perseroan mencakup pengelolaan toko daring dan perdagangan barang lintas batas. Kegiatan tersebut disebut bukan merupakan kegiatan jasa keuangan, penawaran investasi, maupun pengelolaan dana masyarakat.