NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

Menurut Abdullah, kasus yang menyeret beberapa jenderal aktif itu harus menjadi perhatian serius, bukan hanya dari aspek pidana melainkan juga dari sisi etik.

"Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (4/11).

Di sisi lain, Abdullah juga mendorong agar polisi ikut mendalami dugaan upaya makar dalam kasus tersebut. Sejauh ini, polisi masih menerapkan penggunaan Pasal yang berkaitan dengan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta polisi untuk ikut mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando. Termasuk motif dan tujuan penyadapan dilakukan.