Sebelumnya, DPR RI menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres itu mulai permohonan persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara hingga calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Selain itu, DPR menerima surpres mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR juga menerima surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).