Penerima bintang itu dinilai berjasa luar biasa, dan bisa menjaga keutuhan negara. Mahaputera memiliki lima tingkatan dengan Mahaputera Adipurna dengan tingkat tertinggi.

Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Politikus PDIP itu berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.

"Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," katanya.