NADIKABAR.COM — Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK," kata Bahtra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bahtra mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif. Dia mengatakan usai dikaji, pihaknya akan menyampaikan sikap selanjutnya.
"Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut, Bahtra mengatakan pihaknya akan memperhatikan aspirasi publik. Dia mengatakan setiap aspirasi publik akan diserap.