"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," kata dia.
Maka dari itu, dorongan perbaikan yang dilakukan Ombudsman harus tertuju pada institusi secara keseluruhan, bukan hanya pada unit-unit pelayanan saja.
Dalam konteks Lapas Cibinong, dia mendorong Ombudsman untuk mampu memberikan rekomendasi konkret perbaikan tata kelola lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.