Dia mengatakan pihak-pihak yang akan diundang itu mulai dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, institusi maupun perseorangan, organisasi nonpemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan.

Menurut dia, sejumlah pihak akan diundang untuk memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik, dengan memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, dan akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu ke depan.

"Selain itu partai politik nonparlemen juga akan turut diundang untuk memberi masukan untuk RUU Pemilu. Poin-poin yang akan diatur dalam RUU Pemilu harus memiliki dasar argumentasi konstitusi serta rasionalitas," katanya.