NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong pemerintah mengkaji ulang pemberian pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
"Saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Sahroni menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Legislator bidang penegakan hukum itu menilai pembebasan diberikan terlalu cepat, terlebih vonis pengadilan terhadap yang bersangkutan sejatinya 7 tahun penjara.
"Saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi. Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik," ucapnya.