"Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu ya, kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).