NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) akan diperkuat agar aturan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Dia mengatakan Komisi III DPR memberikan atensi terhadap kekhawatiran publik terkait eksekusi RUU Perampasan Aset saat aturan itu telah disahkan.
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini," sambungnya.