NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian yang diperkuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Dia mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, ia mengatakan bahwa kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III dalam pembahasan RUU.