Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan aturan penyadapan tak boleh hanya memberikan perlindungan kepada presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Melalui RUU tersebut, batasan dan prosedur penyadapan diharapkan menjadi lebih jelas.

"Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ucap dia.

Dia mengatakan saat ini pembahasan RUU Penyadapan masih tahap penyusunan. Dia mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan aturan tersebut.

"Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali," sebutnya.