Sejauh ini Komisi III DPR telah melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pihak dari mulai aktivis, peneliti, dan praktisi hukum seperti advokat.
Terkait wacana revisi UU Tipikor,Sahroni juga sempat mengusulkan agar praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi (harga, jumlah, atau volume barang) yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya atau yang disebut under-invoicing juga turut diatur dalam definisi korupsi pada bakal perubahan beleid tersebut.
"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," kata Sahronisebelumnya pada Selasa (27/10).
Sebelumnya wacana perubahan UU Tipikor itu muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencoret kerugian negara dari definisi korupsi.