NADIKABAR.COM — Komisi IX DPR RI menampung aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring (ojol) mengenai perlunya mempertimbangkan fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan penyerapan aspirasi menjadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara bermakna dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Komisi IX DPR sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Empat delegasi yang menyampaikan pandangan dalam pertemuan tersebut adalah IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Dalam rapat, perwakilan URC Bergerak William Rawung mempertanyakan rencana penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi daring yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas,” ujar William.