Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
Pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang dijawab setujui oleh anggota Dewan rapat.
Berikut rincian 23 bab RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan: Bab I: Ketentuan UmumBab II: Landasan, Asas, dan TujuanBab III: Kesempatan dan Perlakuan yang SamaBab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi KetenagakerjaanBab V: Peningkatan ProduktivitasBab VI: Pelatihan Kerja dan PemaganganBab VII: Penempatan Tenaga KerjaBab VIII: Perluasan Kesempatan KerjaBab IX: Tenaga Kerja Sektor InformalBab X: Penggunaan Tenaga Kerja AsingBab XI: Hubungan KerjaBab XII: Hubungan Pekerjaan TertentuBab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan KesejahteraanBab XIV: Hubungan IndustrialBab XV: Pemutusan Hubungan KerjaBab XVI: Dana Cadangan PesangonBab XVII: PembinaanBab XVIII: PengawasanBab XIX: PenyidikanBab XX: Ketentuan PidanaBab XXI: Ketentuan Lain-LainBab XXII: Ketentuan Peralihandan Bab XXIII: Ketentuan Penutup.