Dia juga menyoroti penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan hukum perlu melihat keseluruhan sistem keselamatan dalam industri perkeretaapian.

"Kami menilai kurang adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada masinis KA Argo Angrek," katanya.

Dia menjelaskan masinis mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diterima saat menjalankan kereta. Sebab itu, menurutnya, aspek pelatihan dan kompetensi masinis juga perlu menjadi bagian evaluasi.

"Ketika masinis tidak pernah dibekali pelatihan skenario pengereman darurat pada kecepatan tinggi di trek lengkung, maka kegagalan masinis dalam menghentikan kereta tepat waktu adalah dampak dari ketiadaan kompetensi yang seharusnya disediakan oleh perusahaan," tuturnya.

"Kami berharap penegakan hukum dan evaluasi operasional harus menjangkau rantai komando di atasnya," imbuh dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan maut KA Anggrek (dulu Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menguraikan sejumlah temuan dan faktor yang berkontribusi, termasuk masalah mikrofon hingga goresan pada kaca lokomotif, terhadap kecelakaan.

Dalam laporan ini, KNKT juga menguraikan kesimpulan yang dibagi dalam dua poin utama, yakni temuan dan faktor yang berkontribusi. Terdapat 60 poin temuan KNKT terkait kecelakaan ini.