Sedangkan, lanjutnya, proses penindakan secara hukum terhadap pelaku kekerasan anak menjadi ranah yang dijalankan oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, kata dia, setiap masyarakat yang mengetahui dan melaporkan temuan tindak kekerasan anak di lingkungan tempat tinggalnya harus dipastikan memperoleh jaminan keamanan.

"Problemnya ketika masyarakat ikut serta, dapat terbalik posisinya ketika menyampaikan ada gelagat (temuan kekerasan) malah disebut dia melakukan pencemaran nama baik," ucap dia.