"Serta kita memperhatikan apa, tingkat usianya, ya. Jikalau masih dalam kategori anak-anak, maka setidaknya harus berprinsip pada bagaimana mengedepankan anak-anak yang berurusan dengan hukum," ucap dia.
"Dan juga sekali lagi, hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera," tambahnya.
Seperti diketahui, belasan siswa SMPN 10 Ciputat diduga menjadi korban perundungan atau bullying kakak kelas. Mereka dipaksa mengikuti tantangan, yang kalah diminta meminum kopi campur cuka.
Kasus perundungan ini diungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. Ia awalnya menerima informasi dugaan perundungan tersebut dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan.
"Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya," jelas Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (24/10).